Jobyang tersedia kebanyakan adalah job formal dimana loker jepang ini tidak ada sistem potong gaji atau gratis. Ada lowongan kerja sebanyak 345.150 orang untuk bekerja di jepang. Berbagi ke twitter berbagi ke facebook bagikan ke pinterest.
- Bekerja di luar negeri seperti di Jepang masih menjadi keinginan banyak masyarakat Indonesia. Gaji yang besar jika dibandingkan dengan gaji pekerja Indonesia menjadi pertimbangan. Apabila melihat upah minimum regional di Jepang, pekerja di Jepang bisa mendapat gaji rata-rata Rp 19 juta per bulannya. Tertarik?Baca juga Banyak Diminati, Berapa Gaji Kerja di Jepang? Kerja magang di Jepang Salah satu tujuan pekerja Indonesia agar dapat bekerja di Jepang adalah melalui program pemagangan. Program ini bekerja sama dengan lembaga penyalur tenaga kerja atau dinas tenaga kerja provinsi atau Kementerian Tenaga Kerja. Dikutip dari Disnakertrans Jawa Tengah, pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan berkerja langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur yang pemagangan pekerja Indonesia ke Jepang terlaksana karena adanya hubungan bilateral antara Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia dengan The Internasional Manpower Development Organization Japan IM Japan. Apabila masyarakat tertarik melakukan kerja magang di Jepang dapat mencari informasi pendaftaran melalui dinas tenaga kerja di setiap provinsi. Persyaratan kerja magang di Jepang Dikutip dari Disnakertrans Sumatera Barat, calon pendaftar dapat mencari informasi pendaftaran magang ke Jepang di dinas tenaga kerja tingkat provinsi, kota, dan kabupaten sesuai domisili calon peserta pada KTP. Baca juga Program Pelatihan dan Magang di Jepang, Gaji Kotor Rp 33 Juta/bulan Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang perlu disiapkan oleh para calon peserta kerja magang di Jepang ketika melakukan pendaftaran Persyaratan administrasi Surat lamaran/permohonan ditujukan pada Disnakertrans dengan bermaterai Pas foto dengan memakai dasi berwarna berukuran 4x6 sebanyak 7 lembar dan ukuran 3x4 sebanyak 7 lembar Surat pernyataan bersedia dan sanggup mengikuti program kerja magang di Jepang selama 3 tahun dengan bermaterai Surat pernyataan bersedia mengikuti pra pemberangkatan tahap 1 di daerah pelatiahan bahasa Jepang selama 2 bulan 10 hari Surat pernyataan belum pernah mengikuti training kerja magang di Jepang Surat pernyataan mematuhi tata tertib progam kerja magang di Jepang Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah Surat rekomendasi dari kepala kelurahan Fotokopi ijazah SD, SMP, SMA/SMK Fotokopi rapor SLTA SMA/SMK Fotokopi sertifikat kursus keterampulan dibidang teknik minimal 160 JPL dari BLK atau pengalaman kerja minimal 6 bulan bagi lulusan SMA dan SMK non-teknik Fotokopi KTP Fotokopi KK Fotokopi kartu pencari kerja Fotokopi akte kelahiran Foto dengan ukuran close up terdiri dari seluruh anggota keluarga, rumah tampak depan, kiri, kanan, dan jalan di depan rumah. kelima foto foto tersebut masing-masing 1 lembar. Persyaratan khusus program reguler Pria Berusia minimal 19 tahun 6 bulan dan maksimal 26 tahun saat proses seleksi, khusus untuk tamatan SMK teknik/bangunan minimal usia 18 tahun tinggi badan minimal 160 cm dan berat badan minimal 50 kg Minimal lulusan SLTA atau sederajat Tidak buta warna total dan berkaca mata atau kontak lens Tidak bertato atau memiliki bekas tato Tidak bertndik atau memiliki bekas tindik. Persyaratan asisten perawatan lansia program caregiver Wanita Untuk SMK keperawatan usia minimal 18 tahun dan maksimal berusia 28 tahun saat proses seleksi Untuk SMA/SMK non-keperawatan usia minimal 19 tahun 6 bulan dan maksimal 28 tahun saat proses seleksi Calon peserta yang memiliki Japanesa Language Proviciency Test JPLT Level N4 ke atas, usia maksimal 30 tahun Tinggi badan minimal 150 cm dan berat badan minimal 40 kg Tidak buta warna dan berkaca mata atau kontak lens Tidak bertato atau memiliki bekas tato Tidak bertndik atau memiliki bekas tindik Diutamakan memiliki kemampuan bahasa Jepang yang dibuktikan dengan sertifikat seperti JPLT Level N4 atau N5,J TEST E-F dengan nilai 350 atau lebih, TEST A-D dengan nilai 400 atau lebih, dan NAT-TEST Level 4 atau 5. Bagi calon peserta yang telah memiliki kemampuan bahasa Jepang setara JLPT Level N4 ke atas diperbolehkan menggunakan kontak lens. Baca juga Digaji Puluhan Juta, Pemprov Jabar Latih Lulusan SMK untuk Magang di Jepang LPKINORI KAMI , HP 0895.3576.11691, Pemagangan ke Jepang, cara jadi Caregiver jepang, cara Magang ke Jepang, sekolah ke Jepang, kerja di Jepang, kursus Bahasa Jepang, agen ke jepang, Biaya ke Jepang, LPK ke Jepang, Pertanian Jepang, kerja jepang, Magang di Jepang, jepang, pelatihan magang ke jepang, tempat pelatihan magang ke jepang, Program training ke Jepang, Magang Jepang swasta, Murah Bagi yang berminat untuk tinggal di Jepang atau berkarir di Jepang, mulailah untuk mengetahui perihal pajak penghasilan di Jepang. Pasalnya pajak dikenakan pada orang yang tinggal di Jepang selama lebih dari satu tahun. Selain itu, pajak juga dikenakan bagi orang berkewarganegaraan asing yang memiliki pendapatan per bulan. Mengetahui pajak penghasilan akan berguna untuk memahami slip gaji yang diberikan oleh perusahaan atau dalam mengurus formulir laporan penghasilan. Terlebih lagi bagi warga negara asing, slip gaji berguna untuk mengurus berbagai dokumen penting. Jika tertarik untuk mengetahui lebih lanjut soal pajak penghasilan di Jepang, berikut ini adalah ulasannya. Bagaimana Sistem Pajak Penghasilan di Jepang? Sistem perpajakan di Jepang sendiri memiliki beberapa bagian, yaitu pajak negara dan pajak pemerintah daerah terdiri dari pajak daerah provinsi dan pajak daerah kelurahan. Pajak negara mencakup pada pajak penghasilan, sedangkan pajak daerah mencakup pajak kendaraan, pajak penduduk, dan lain sebagainya. Di kedua jenis pajak tersebut, baik pajak negara maupun pajak daerah dibagi menjadi dua kategori, yaitu pajak langsung dan pajak perantara. Pajak pendapatan, pajak warisan, pajak korporasi, termasuk dalam pajak langsung pada pajak negara. Sedangkan, pajak konsumsi, pajak minuman keras, pajak rokok, pajak cukai termasuk dalam pajak perantara pada pajak negara. Pajak langsung pada pajak daerah provinsi, contohnya yaitu pajak perusahaan, pajak pemukiman di daerah provinsi, dan lain sebagainya. Kemudian, pajak perantara pada pajak daerah provinsi, yaitu seperti pajak konsumsi daerah, pajak rokok di provinsi, dan lain-lain. Pajak daerah kelurahan atau distrik terdiri dari pajak mobil kecil, pajak penduduk daerah distrik, dan lain-lain. Sedangkan pajak perantara pada pajak daerah kelurahan adalah pajak pokok daerah distrik, pajak spa, dan lain-lain. Dari informasi tersebut bisa dikatakan bahwa pajak penghasilan di jepang termasuk dalam pajak negara. Pajak pendapatan di Jepang menggunakan sistem pajak pemotongan withholding tax atau gensen choshu. Dengan begitu, pembayaran pajak dilakukan oleh pembayar penghasilan dengan pemotongan langsung dari penghasilan yang dibayarkan. Kemudian, pembayar penghasilan wajib untuk melakukan pelaporan dan menyetorkan pajak tersebut ke pemerintah. Pembayar penghasilan dalam hal ini adalah perusahaan, wirausaha baik badan ataupun perorangan yang membayarkan gaji, dividen, kompensasi, dan lain sebagainya. Jadi, penerima pendapatan akan menerima jumlah pendapatan yang sudah dipotong pajak penghasilan atau PPh. Artikel Pilihan Mengenal 3 Istilah yang Berhubungan dengan Pajak Penghasilan di Jepang Di atas telah diketahui bagaimana sistem pajak penghasilan yang ada di negeri sakura. Kini saatnya mengetahui istilah-istilah dalam Bahasa Jepang yang berkaitan dengan pajak penghasilan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah ulasan tentang istilah yang berkaitan dengan PPh atau pajak penghasilan di Jepang 1. Gensen Choshu Hyou Di atas telah diketahui bahwa pajak penghasilan di Jepang menggunakan sistem withholding tax atau gensen choshu 源泉徴収. Sedangkan gensen choshu hyou 源泉徴収票 merupakan slip yang berisi jumlah pajak penghasilan PPh yang dipotong dari penghasilan. Pada slip tersebut tidak hanya tercatat jumlah PPh yang dipotong tetapi juga jumlah penghasilan yang dibayarkan mulai bulan Januari sampai Desember pada tahun tersebut. Pembayar penghasilan wajib membuat dua lembar slip ini untuk mengirimkannya ke penerima penghasilan dan sebagai laporan ke Kantor Pajak. Jadi, fungsi dari gensen choshu hyou yaitu sebagai bukti tertulis dari jumlah pajak penghasilan yang dipotong dari gaji dalam satu tahun dan jumlah pendapatan yang telah dibayarkan. Dengan begitu, simpanlah slip gaji yang diperoleh karena sifatnya sangat penting untuk mengurus berbagai dokumen, seperti perubahan status izin tinggal. 2. Kakutei Shinkoku Saat pihak pembayar penghasilan memotong penghasilan, biasanya tanpa mempertimbangkan berapa jumlah pengeluaran penerima penghasilan pada tahun tersebut, Oleh karena itu, jumlah PPh yang sebenarnya bisa dihitung kembali dan proses penghitungan ulang untuk mengetahui jumlah PPh inilah yang dinamakan dengan kakutei shinkoku 確定申告. Kakutei shinkoku bisa diartikan sebagai proses penghitungan jumlah penghasilan kena pajak dan jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar dalam satu tahun. Pada kakutei shinkoku, jumlah PPh akan mempertimbangkan pengeluaran sehingga tidak semua penghasilan terkena PPh. Dengan jumlah PPh yang berkurang, maka jumlah kelebihan PPh yang dipotong dalam penghasilan pada satu tahun akan dikembalikan. 3. Nenmatsu Chousei Bagi karyawan dan pegawai negeri, wajib untuk mengikuti proses nenmatsu chousei 年末調整. Sama seperti kakutei shinkoku, pada proses ini jumlah pajak penghasilan yang dipotong dari gaji tiap bulan akan dihitung berdasarkan beberapa hal. Misalnya, apakah ada keluarga yang dinafkahi, jumlah uang asuransi yang dibayarkan dalam setahun tersebut, dan lain sebagainya. Apabila banyak terpotong dari gaji, maka kelebihan pajak penghasilan yang dibayarkan akan dikembalikan dan hal ini juga berlaku kebalikannya. Setiap karyawan wajib melengkapi dokumen nenmatsu chousei sekitar bulan Oktober sampai dengan November. Dengan melengkapi dokumen ini, perusahaan akan membuat laporan dan membayar pajak penghasilan ke lembaga pajak. Dengan begitu, karyawan tidak perlu repot melakukan prosedur ini ke kantor pajak. Namun, bagi karyawan memiliki gaji pendapatan pertahun lebih dari 20 juta Yen dan mendapatkan gaji dari dua tempat kerja, wajib melakukan prosedur ini. Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan di Jepang Semua orang di Jepang akan dikenakan pajak penghasilan dan biasanya perusahaan akan memotong pajak dari gaji bulanan yang diperoleh. Penghitungan pajak penghasilan yaitu Pajak Penghasilan = Penghasilan Kena Pajak X % Pajak – Pengurangan Pajak’. Persentase penghasilan kena pajak beragam, misalnya di bawah Yen dikenakan pajak 5% dengan jumlah pengurangan 0 Yen. Untuk penghasilan antara Yen – Yen, dikenakan pajak 10% dengan jumlah pengurangan Yen, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk pengurangan pajak berlaku apabila mendapatkan pendapatan dari dividen saham perusahaan Jepang, donasi, kredit pajak asing, dan lain sebagainya. Kemudian, untuk perhitungan penghasilan kena pajak adalah, Penghasilan Kena Pajak = Total Penghasilan – Tunjangan Bebas Pajak – Pengurangan Penghasilan’. Tunjangan bebas pajak sendiri biasanya berhubungan dengan biaya kantor, seperti biaya perjalanan dinas, biaya transportasi, dan lain sebagainya. Kemudian, pengurangan penghasilan meliputi kerugian kerugian karena kebakaran, perampokan, biaya kesehatan, asuransi sosial, pelajar yang bekerja, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk Pajak Penduduk= Total Penghasilan Kena Pajak X 10%. Dari rumus tersebut bisa diambil contoh, misalnya gaji yang didapat perbulan adalah Yen termasuk tunjangan di dalamnya. Berarti penghasilan kotor selama 1 tahun adalah Yen. Diharapkan untuk membayar 20% dari pendapatan tahunan untuk pajak dan asuransi sehingga pendapatan bersih diperoleh sekitar 80%. Penghasilan Bersih = Gaji – Asuransi – Pajak Penghasilan – Pajak Penduduk, sehingga penghasilan bersih didapatkan sekitar Yen per tahun, Rinciannya, yaitu atau 20% dari penghasilan, diperoleh dari asuransi dan pensiun 14% sebesar Yen. Kemudian, pajak penghasilan 2% sebesar Yen, dan pajak penduduk 4% sebesar Yen. Cara Membayar Pajak Penghasilan di Jepang Untuk karyawan, pembayaran pajak dilakukan oleh perusahaan dengan cara memotong gaji bulanan yang didapat. Kemudian, perusahaan tersebut melaporkan dan membayarkannya pada lembaga perpajakan. Sedangkan bagi orang yang pekerjaannya berdagang, maka perhitungan jumlah pendapatan dan biaya keperluan anggaran belanja dilakukan secara mandiri. Lalu, serahkan secara langsung ke lembaga perpajakan yang berwenang. Itulah ulasan lengkap mengenai pajak penghasilan di Jepang yang bisa dijadikan sebagai referensi. Mengetahui pajak penghasilan tentunya berguna bagi yang ingin tinggal di Jepang lebih dari satu tahun atau yang ingin kerja di Jepang. Pasalnya, sistem pajak penghasilan yang diaplikasikan di Jepang berbeda dengan negara lainnya. Baca juga Hidup di Jepang, Jangan Lupa Bayar Pajak! Bagaimana Sistemnya? Selaindari level dan pengalaman kerja, area kerja juga mempengaruhi besaran gaji pekerja di Jepang. Berbeda dengan Indonesia, upah minimum di jepang dihitung per jam. Jadi kebanyakan kontrak kerja menuliskan upah dalam satuan jam. Untuk memahami kontrak kerja atau slip gaji di jepang, anda bisa melihatnya disini.